Wah pagi ini baca berita yang cukup anget..
Yang kemungkinan besar bisa merusak cita cita mewujudkan kampanye damai Pemilu Indonesia 2009. Betapa tidak, aku baca tentang rawannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2009 tentang penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi partai politik yang dikhawatirkan dapat mengundang kontroversi baru.aku nggak begitu paham sih apa isi yang lengkap namun aku baca disurat kabar yang paling dianggap lemah adalah ketentuan dalam Pasal 23 Ayat (3) yang mengatur penetapan perolehan kursi parpol dengan cara diundi dalam rapat pleno terbuka KPU apabila dijumpai perolehan suara sah atau sisa suara sah yang sama untuk memperebutkan sisa kursi terakhir.
Nah lho.. kalimat diundi memang berkesan jalan pintas, cari gampangnya saja dan agak tidak menghargai aspirasi masyarakat. Padahal, menurut beberapa pengamat, ada jalan yang lebih sesuai dengan prinsip demokrasi yakni dengan melihat sebaran perolehan suara. Memang kejadian seperti itu kemungkinannya kecil sekali, namun bukan berarti kita harus menyepelekan.
Wah.. gawat nih.. moga aja keinginan untuk menwujudkan kampanye damai Pemilu Indonesia 2009 tetap terjaga ya..
Atau Mungkinkah KPU mengeluarkan peraturan baru yang merevisi peraturan yang sudah keluar??
Nggak tau lah yang penting berdoa aja supaya kampanye damai Pemilu Indonesia 2009 dan hasil pemilu dapat memuaskan semua pihak..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar